Tugas dan Fungsi PPID

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup RSUP dr. Ben Mboi.

Fungsi PPID Pelaksana

  1. Pemberian Pelayanan Informasi Publik.
  2. Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik dari PPID Pembantu.
  3. Menetapkan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya.
  4. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi.
  5. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.

Fungsi PPID Pembantu

  1. Menetapkan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya.
  2. Penyediaan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana atau PPID Utama.
  3. Penyampaian Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana atau kepada PPID Utama melalui PPID Pelaksana.
  4. Pendokumentasian Informasi Publik.