Tugas dan Fungsi PPID
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup RSUP dr. Ben Mboi.
Fungsi PPID Pelaksana
- Pemberian Pelayanan Informasi Publik.
- Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik dari PPID Pembantu.
- Menetapkan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya.
- Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi.
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.
Fungsi PPID Pembantu
- Menetapkan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerjanya.
- Penyediaan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana atau PPID Utama.
- Penyampaian Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana atau kepada PPID Utama melalui PPID Pelaksana.
- Pendokumentasian Informasi Publik.